Pejabat yang juga kepala dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPPKAD) itu menegaskan bahwa pemberian tambahan penghasilan itu adalah bagian dari perbaikan kinerja pejabat/pegawai pemkab.
Kebijakan pemberian penghasilan tambahan bagi PNS di pemkab sebenarnya sudah bergulir. Tahun ini, misalnya, mulai pejabat hingga level pegawai sudah memperolehnya.Di antaranya, tunjangan tambahan hingga honor kinerja. Besarannya...Baca Berita Selengkapnya....
Sumber : Jawapos.com
Info Terbaru :