Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP)
yang akan mengatur pengangkatan tenaga honorer, melalui skema Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Skema tersebut sebagai solusi
terhadap honorer yang tidak bisa mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Terkait ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumpulkan instansi terkait untuk membahas
tenaga honorer. Dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB), Staf Kepresidenan, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, PP tersebut
nantinya akan mengatur mengenai persyaratan untuk menjadi pegawai pemerintah
dengan skema P3K.
"Tentu saja ada persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan
pemerintah dari sisi kualitas dan dari sisi usia itu masih akan ditentukan
lebih lanjut, namun kualitas itu diperlukan untuk menjamin dunia pendidikan dan
kesehatan," ujarnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat.
Sementara, Menteri PANRB Syafruddin menyampaikan, baik CPNS maupun P3K akan setara dalam hal sumber daya
manusia (SDM) yang memiliki kualitas. Dia menegaskan, kebijakan P3K adalah
bukti pemerintah tidak mengabaikan tenaga honorer yang telah berjasa bagi
negara.
“Di sisi lain negara juga tidak pernah menampik keberadaan
saudara-saudara kita yang sudah berjasa begitu lama menanti, kapan mereka
menjadi status ASN. Pemikiran utamanya bagaimana rakyat bisa maju oleh karenanya seleksi ini akan mulai dibuka pada....Baca Selengkapnya...
Sumber : https://www.jawapos.com