Pemberhentian 2.357 Guru Dan PNS yang Korupsi Dana BOS dll Paling Lambat Desember


Hasil gambar untuk sidang kpk 2018

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan mempercepat proses pemberhentian 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN ‎Mohammad Ridwan mengatakan, dari 2.357 PNS tersebut, sebanyak 1.917 PNS‎ bekerja aktif di Pemerintah Kabupaten dan Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah ‎Provinsi dan 98 PNS bekerja di Kementerian dan Lembaga di Wilayah Pusat. Semuanya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam tindak pidana korupsi.Oleh karenanya yang terlibat korupsi mereka akan di....Baca Selengkapnya....




sumber liputan 6

Berita Menarik Lainya: