Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan
Kepegawaian Nasional (BKN) akan mempercepat proses pemberhentian 2.357 pegawai
negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan
mengatakan, dari 2.357 PNS tersebut, sebanyak 1.917 PNS bekerja aktif di
Pemerintah Kabupaten dan Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi dan 98
PNS bekerja di Kementerian dan Lembaga di Wilayah Pusat. Semuanya telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam tindak pidana korupsi.Oleh karenanya yang terlibat korupsi mereka akan di....Baca Selengkapnya....
sumber liputan 6