Dalam rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan (RNPK) 2017, seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diminta ikut memikirkan penanganan sekolah rusak.
Pasalnya, selama ini banyak pihak yang menilai sekolah rusak adalah urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, sejak Otda, pendidikan jadi kewenangan daerah.Namun, sampai sekarang pembahasan mengenai pembagian tugas belum tertata dengan baik.Akibatnya apa yang dilakukan Kemendikbud, provinsi, kab/kota saling tumpang tindih.Ada juga yang tidak terurus. Contohnya masalah siapa yang bertanggung jawab menangani sekolah-sekolah rusak.
Baca Juga : ==>>Kebijakan Baru Kemenkeu Seputar Gaji Dan Pensiun Guru Dan PNS
"Selama ini masyarakat awam menilai urusan pendidikan adalah urusan Kemendikbud. Padahal tidak seperti itu, daerah yang harusnya paling bertanggung jawab," kata Muhadjir, Senin (30/1).
Sekolah-sekolah rusak, lanjutnya, kebanyakan peninggalan sekolah Inpres yang usianya sudah 30 tahun sehingga tidak cocok dengan tuntutan zaman...Baca Selengkapnya....
Info Terbaru :