Alhamdulillah Kabar Gembira Tunjangan PNS Kini Naik Hingga Rp 22,8 Juta

Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti), pemerintah memandang bahwa tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 perlu disesuaikan.


Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Mei telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai dengan nominal lebih besar dan mulai direalisasikan pada......Baca Selengkapnya...

Lihat Juga Info Terbaru :


sumber :liputan6.com

Berita Menarik Lainya: