Guru dan Pegawai Tidak Tetap serta Pegawai Honorer bakal menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, dan honorer hingga tenaga kontrak di instansi pemerintah minimal tiga tahun kerja akan diangkat langsung sebagai PNS.Selain minimal 3 tahun mengabdi, berikut syarat dan ketentuan sesuai RUU pengganti moratorium CPNS....Baca Selengkapnya.....
Setelah Rapat!! Hanya Ini Honorer Yang Akan Kami Angkat CPNS Sesuai Revisi UU ASN
Guru dan Pegawai Tidak Tetap serta Pegawai Honorer bakal menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, dan honorer hingga tenaga kontrak di instansi pemerintah minimal tiga tahun kerja akan diangkat langsung sebagai PNS.Selain minimal 3 tahun mengabdi, berikut syarat dan ketentuan sesuai RUU pengganti moratorium CPNS....Baca Selengkapnya.....