Pemerintah akan menuntaskan masalah honorer K2 yang belum
jadi PNS dalam lima tahun ke depan. Apabila di tahun 2024 belum juga jadi PNS,
maka dipastikan akan diberhentikan.
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Bidang Pengadaan Sumber
Daya Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan-RB) Syamsul Rizal
Dia menyebut masalah honorer saat ini dituntaskan melalui
mekanisme rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sesuai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,oleh karenanya semua akan mulai diangkat masal pada....Baca Selengkapnya...