Pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada putra putri
bangsa yang belum seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018
untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada akhir Januari 2019 ini, pemerintah akan mengadakan
penerimaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Seleksi penerimaan pegawai P3K atau PPPK ini
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.
Melalui penerimaan P3K, memungkinkan masyarakat menjadi
aparatur sipil negara (ASN) meskipun bukan melalui proses rekruitmen CPNS.
Lalu, berapa batasan usia peserta yang bisa ikut dalam
seleksi ini?
Dikutip TribunStyle.com dari TribunJabar.id, seperti disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, penerimaan P3K dapat diikuti oleh
seluruh masyarakat yaitu yang memiliki...Baca Selengkapnya...
sumber : http://kaltim.tribunnews.com/2019/01/05/syarat-pendaftaran-dan-alur-seleksi-pegawai-pppk-yang-bakal-segera-dimulai-januari-2019-ini