Jadwal penerimaan pegawai honorer dikeluarkan Kemenpan
RB sebagaimanana Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal
Desember 2018 sudah ditetapkan.
Tak seperti CPNS 2018, pendaftaran ini juga tak
melalui Login sscn.bkn.go.id
Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo ini memungkinkan
masyarakat dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun bukan melalui
proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin menyampaikan bahwa rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal
peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas
usia pensiun untuk jabatan tertentu.
"P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan
secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama
mengabdi yang rencananya akan dibuka pada bulan...Baca Selengkapnya....
Baca Juga
Kabar Gembira Pendaftaran PPPK atau P3K Dibuka Januari 2019, Cek Syarat & Beda Gajinya dengan PNS
WAJIB TAHU! Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku Bagi PNS, Ini Penjelasannya
Kabar Gembira! Honorer Bisa Jadi ASN lewat Jalur PPPK, Cek Jadwal & Cara Daftar, Gaji & Tunjangan
Kabar Gembira Bagi Honorer: PPPK Segera Dibuka, Ini Bedanya dengan PNS, Cek Jadwal dan Syaratnya!
Bandingkan Hitungan Gaji hingga Jaminan PPPK dan PNS, Ini Syarat Lengkap, Segera Daftar!