Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS mengubah pola pengadaan PNS.Bila sebelumnya, usulan kebutuhan CPNS diajukan dua sampai
tiga bulan sebelum rekrutmen dimulai.
Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja,
instansi yang membutuhkan CPNS, harus mengajukan usulan kebutuhan satu tahun
sebelum rekrutmen dilaksanakan.Contohnya, pengadaan CPNS yang dimulai tanggal....Baca Selengkapnya....
Info Terbaru :
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
jpnn.com