Selamat,Honorer Kategori Ini Akan Langsung Diangkat Sesuai R UU ASN,Bulan....

Rapat paripurna akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).Meski disepakati seluruh anggota DPR, beberapa anggota fraksi memberikan catatan atas Revisi UU ASN ini.


Anggota Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Akbar Faisal menyatakan ada konsekuensi dari disetujuinya UU ASN ini, yakni pembayaran gaji pegawai honorer yang diangkat menjadi PNS. Akbar memperkirakan untuk membayar gaji PNS dari sekitar 430 ribuan pegawai honorer yang akan diangkat, dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 23 triliun...Baca Selengkapnya....
sumber : liputan6

Info Terbaru :


Berita Menarik Lainya: