Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan Surat edaran dalam Bentuk Instruksi Mendagri nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berikut ini Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober 2016.
1. Perizinan dengan fokus
a. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan;
b. Penerbitan Izin Gangguan;
c. Penerbitan Izin Trayek;
d. Penerbitan Izin Pertambangan;
e. Penerbitan Izin Perhubungan Darat, Laut dan Udara;
f. Rekomendasi Tindak Sengketa Tanah;
g. Penerbitan Izin Usaha.
(Sumber : sinarberita.com)
Info Terbaru:
Info Terbaru: