Menpan RB : Kenaikan Pangkat PNS Lebih Mudah Dengan Inpassing PNS

Kenaikan pangkat/jabatan sangat dinanti-nanti khususnya bagi PNS JFU yang masih banyak di isi oleh mereka yang Tamatan SMA/SMK. Penyesuain Ijazah mereka untuk naik pangkat sangat dinanti, Oleh karena itu kami hadirkan informasi penting mengenai Menpa-RB yang telah menerbitkan Permen mengenai kebijakan Inpassing Nasional bagi PNS JFU.




Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing). Pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi.


“Inpassing ini mulai berlaku saat tanggal ditetapkan ini dilaksanakan sampai dengan Desember 2018,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (29/12). Permen PANRB ini ditetapkan oleh Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2016, dan diundangkan pada tanggal 21 Desember 2016...Baca Berita Selengkapnya....

sumber : HUMAS MENPANRB).

Info Terbaru : 

==>> Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden

==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru









Berita Menarik Lainya: