Surat Dari MENDAGRI Tentang Larangan Pemotongan Gaji Guru, Uang Makan Guru, & Dana BOS

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan Surat edaran dalam Bentuk Instruksi Mendagri nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berikut ini Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober 2016.




Dalam point 3 Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tersebut dinyatakan bahwa Mendagri memerintahkan Inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota untuk mencegah dan menghapus pungli, khususnya pada area ....Silahkan Baca Selengkapnya...

Lihat Juga :

Berita Menarik Lainya: