News : Inilah Tata Cara Baru Kenaikan Pangkat Guru,Kepsek Dan Pengawas

Berikut ini Tata Cara dan Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV B ke atas yang disampiakan dalam kegiatan uji publik standar pelayanan di lingkungan Ditjen GTK.


Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV B ke atas adalah sebagai berikut:

1. Guru minimal jabatan Guru Madya pangkat Pembina Tk I Golongan Ruang IV/b
2. Guru melengkapi dokumen kepegawaian yang terdiri dari :

a. Surat Usul Penilaian Angka Kredit dari Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota;
b. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
c. Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir;
d. Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir;
e. Fotokopi Konversi NIP (apabila pada SK Pangkat dan jabatan terakhir belum tercantum NIP baru ybs);
f.  Fotokopi surat laporan hasil penilaian PAK bagi yang telah diterbitkan;
g. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS satu tahun terakhir.


Note: Poin b sampai dengan g dilegalisir oleh:

Info Terbaru :


Berita Menarik Lainya: