BKN TETAPKAN SISTEM BARU KENAIKAN PANGKAT GURU, BERIKUT MEKANISME DAN PROSEDURNYA

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan sistem baru kenaikan pangkat PNS secara otomatis setiap empat tahun. Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. 



Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru PNS sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS harus tetap mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. Guru harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai untuk naik pangkat.

Saat ini BKN juga sedang mengumpulkan data guru PNS yang sudah empat tahun namun belum naik pangkat. BKN akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut.Baca Selengkapnya...
(Sumber : sekolahdasar.net)



 Lihat Juga :


Berita Menarik Lainya: