Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik Kemdikbud RITagor Alamsyah Harahap memberikan informasi penting perihal tunjangan tahun 2017 ini. Adapun tunjangan yang dimaksud adalah khusus untuk Guru yang mengajar baik disekolah negeri maupun swasta yang belum mengikuti sertifikasi guru.
Lewat akun facebooknya Tagor Alamsyah Harahap menyatakan bahwa masa subsidi Tunjangan Fungsional sesuai PP 74 tahun 2005 (ralat yg benar PP 74 tahun 2008) telah habis, adapun untuk mengakomodasi.Baca Selengkapnya...
Lihat Juga :
===>> Daftar Besaran Penerima Tunjangan Insentif Pusat
Lihat Juga :
===>> Daftar Besaran Penerima Tunjangan Insentif Pusat