Selamat!! PERMENDIKBUD NO.08/2017 DISAHKAN,Guna Pembuatan NUPTK Dan Sertifikat Honorer

Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 telah terbit yang mengatur mengenai juknis Dana BOS dan penggunaan Dana BOS untuk gaji guru Honorer serta dalam Permendikbud mengatur tentang kewajiban Guru Sekolah Negeri untuk mendapatkan SK Bupati/Walikota untuk membuat NUPTK.


Dengan adanya SK Pemerintah Daerah cq SK Bupati/Wali Kota atau Gubernur maka bagi guru yang belum memiliki NUPTK akan berkesempatan mengajukan NUPTK, dan bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat...Baca Selengkapnya.....


Info Terbaru :










sumber :pilahberita.com

Berita Menarik Lainya: